Nama : Annisa nurul
ilmi
NIM : H41112328
Klpk : X
Kewajiban
Warga Negara
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita
sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai
warga negara.Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Terdapat
pada Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa
pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang
dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Walaupun
sudah banyak berita tentang pegawai pajak yang korupsi,kita tetap mempunyai
kewajiban membayar pajak untuk membangun infrastruktur di negara ini.
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia.
Kita wajib
taat kepada hukum yang berlaku agar penegakan hukum di negeri ini dapat
berjalan dengan lancar.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar